Redistribusi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria terus dilakukan di seluruh Indonesia. Terbitkan Sertipikat Redistribusi TORA, Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum atas Tanah di Kabupaten Pelalawan
Reforma Agraria sendiri merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan pemerintah, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tujuan program tersebut ialah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan.
Pada kunjungan kerjanya di Provinsi Riau, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil kegiatan Redistribusi TORA di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Desa Tanjung Air Hitam, pada Jumat (17/02/2023).
Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menggelar rapat secara khusus membahas strategi percepatan Reforma Agraria.
“Bapak Presiden selalu mengingatkan kepada saya, bahwa permasalahan tanah untuk rakyat ini benar-benar harus diperhatikan dan harus selesai.
Masyarakat harus memiliki kepastian hukum, harus memiliki hak ekonomi, karena dengan sertipikat itu maka nilai tanah ikut naik,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN usai menyerahkan sertipikat.
Hadi Tjahjanto berpesan kepada Bupati Pelalawan yang hadir pada kesempatan tersebut agar membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dalam memenuhi target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).















