Terbongkar di Sidang! Eks Dirut Pertamina Bantah Oplosan BBM, Ini Penjelasan Aslinya
Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menegaskan tidak pernah ada praktik pencampuran atau oplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina. Pernyataan ini ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola BBM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Riva menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan harga BBM impor, khususnya untuk jenis RON 90. Menurutnya, karena tidak tersedia publikasi harga internasional untuk RON 90, maka harga acuan diturunkan dari harga RON 92 melalui formula diskon berdasarkan perbedaan nilai oktan. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bukan berarti melakukan pencampuran atau pengoplosan produk.
“Bukan kita melakukan pencampuran, Pak. Tapi pembentukan HPS dilakukan dengan formula pengurangan dari harga RON 92,” kata Riva di hadapan majelis hakim.
Riva juga menjelaskan bahwa harga BBM tidak ditentukan secara sepihak. Harga terbentuk melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh tim khusus di Pertamina. Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung oleh tim market analyst dengan memperhitungkan berbagai komponen biaya dalam struktur harga. Salah satu komponen yang disebut adalah “alpha”, yaitu bagian dari struktur biaya yang mencakup proses blending, transportasi, penyimpanan, dan distribusi.










