Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea OnlyFans Tersangka Pornografi
Dea, sebagai tersangka setelah menjual konten pornografi di situs OnlyFans. Polisi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dea terbukti melakukan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasnyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, polisi juga menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.
Dea OnlyFans Tersangka Pornografi
“Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” katanya.
Dea ‘OnlyFans’ ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam. Saat itu penyidik menangkap Dea setelah menemukan adanya penjualan foto pornografi yang aktif dilakukan oleh Dea.











