Dalam seminar publik yang diprakarsai Seknas Jokowi dan Master C19 Portal KMA itu, Kiai Ma’ruf mengakui tidak gampang melakukan pengembalian uang negara yang dikorupsi. “Mungkin lebih mudah melakukan penindakan terhadap para pelaku korupsi atau koruptor,” tandasnya.
“Ketiadaan ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Artikel ini telah dibaca 40 kali
Sorry. No data so far.















