Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.
Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Permintaan Maaf Sri Mulyani ke Ortu David, Janji Hukum Jalan Terus
Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta-merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.














