Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 14 Jan 2026 07:08 WIB

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana


					Illustrasi Riva Siahaan di Ruang Sidang Perbesar

Illustrasi Riva Siahaan di Ruang Sidang

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan dinamika hukum yang tidak biasa.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina senilai Rp285 triliun dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, sejumlah kesaksian justru dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. Persidangan memunculkan pertanyaan penting: bagaimana membedakan kebijakan bisnis berisiko dengan tindak pidana korupsi?

Profit Tertinggi dalam Sejarah, tetapi Dituduh Merugikan Negara

Para terdakwa adalah mantan jajaran pimpinan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada periode 2021–2023. Di era tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, PPN disebut meraih keuntungan tertinggi sepanjang sejarah, yakni sekitar USD 1,2–1,3 miliar per tahun. Sebagian besar profit itu berasal dari penjualan solar non-subsidi—produk yang juga menjadi salah satu objek dakwaan.

Ironi muncul ketika dakwaan menyebut adanya kerugian negara yang sangat besar, sementara fakta-fakta persidangan menunjukkan kinerja keuangan perusahaan yang justru meningkat pada periode kepemimpinan tersebut.

Setelah kasus mencuat dan manajemen berganti, profit PPN disebut turun hingga 60 persen karena perubahan strategi bisnis yang lebih berhati-hati.

Polemik “Bottom Price”: Harga Batas atau Sekadar Referensi?

Salah satu pusat dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price. Jaksa menilai hal tersebut merugikan negara.

Namun saksi-saksi internal Pertamina Patra Niaga menerangkan bahwa bottom price bukan harga mati, melainkan acuan harga spot dua mingguan, sedangkan kontrak jangka panjang menggunakan formula berbeda yang mempertimbangkan indeks global, volume, dan strategi bisnis.

Dengan demikian, penjualan di bawah bottom price dalam konteks kontrak jangka panjang dipaparkan sebagai bagian dari strategi komersial, bukan pelanggaran administratif atau pidana.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

whatsapp facebook line copas
Baca Lainnya

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

19 Januari 2026 - 07:22 WIB

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

Aksi Pesepeda Hadang Motor di Jalur Sepeda Sudirman Viral, Cermin Kacau-nya Budaya Tertib Kita

15 Januari 2026 - 08:23 WIB

Aksi Pesepeda Hadang Motor di Jalur Sepeda Sudirman Viral, Cermin Kacau-nya Budaya Tertib Kita

Ledakan Saat Shalat Jumat di SMAN 72 Kelapa Gading: Sekolah dalam Komplek TNI AL Jadi TKP, Korban Terluka

7 November 2025 - 15:23 WIB

Ledakan Saat Shalat Jumat di SMAN 72 Kelapa Gading: Sekolah dalam Komplek TNI AL Jadi TKP, Korban Terluka

Kronologi Pria Diduga Mabuk Aniaya Pengunjung SPBU Margonda Depok, Polisi Turun Tangan

30 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Kronologi Pria Diduga Mabuk

Siswanto: Semangat Hari Santri Nasional Jadi Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan dan Moderasi Beragama

29 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Siswanto: Semangat Hari Santri Nasional Jadi Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan dan Moderasi Beragama

Warga Bisa Jadi Pahlawan Sungai: Saatnya Dukung Wetland di Cipinang!

27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Warga Bisa Jadi Pahlawan Sungai
Trending di Peristiwa