Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan dinamika hukum yang tidak biasa.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina senilai Rp285 triliun dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, sejumlah kesaksian justru dinilai melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. Persidangan memunculkan pertanyaan penting: bagaimana membedakan kebijakan bisnis berisiko dengan tindak pidana korupsi?
Profit Tertinggi dalam Sejarah, tetapi Dituduh Merugikan Negara
Para terdakwa adalah mantan jajaran pimpinan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada periode 2021–2023. Di era tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, PPN disebut meraih keuntungan tertinggi sepanjang sejarah, yakni sekitar USD 1,2–1,3 miliar per tahun. Sebagian besar profit itu berasal dari penjualan solar non-subsidi—produk yang juga menjadi salah satu objek dakwaan.
Ironi muncul ketika dakwaan menyebut adanya kerugian negara yang sangat besar, sementara fakta-fakta persidangan menunjukkan kinerja keuangan perusahaan yang justru meningkat pada periode kepemimpinan tersebut.
Setelah kasus mencuat dan manajemen berganti, profit PPN disebut turun hingga 60 persen karena perubahan strategi bisnis yang lebih berhati-hati.
Polemik “Bottom Price”: Harga Batas atau Sekadar Referensi?
Salah satu pusat dakwaan adalah penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price. Jaksa menilai hal tersebut merugikan negara.
Namun saksi-saksi internal Pertamina Patra Niaga menerangkan bahwa bottom price bukan harga mati, melainkan acuan harga spot dua mingguan, sedangkan kontrak jangka panjang menggunakan formula berbeda yang mempertimbangkan indeks global, volume, dan strategi bisnis.
Dengan demikian, penjualan di bawah bottom price dalam konteks kontrak jangka panjang dipaparkan sebagai bagian dari strategi komersial, bukan pelanggaran administratif atau pidana.















