Tender dan Impor BBM: Penghematan atau Kerugian?
Dakwaan lain menyoroti tudingan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam tender impor gasoline RON 90 dan RON 92.
Namun dalam persidangan, saksi-saksi pengadaan menjelaskan bahwa tim tender belum mengetahui HPS saat penawaran ditutup sehingga dianggap kecil kemungkinan terjadi kebocoran.
Negosiasi yang dilakukan dalam tender tersebut justru disebut menghasilkan penghematan sekitar USD 24 juta.
Keputusan impor BBM sendiri, menurut keterangan saksi, diambil melalui forum kolektif karena kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi dari produksi kilang domestik saja.
Kerugian Rp285 Triliun yang Dipersoalkan
Angka kerugian negara sebesar Rp285 triliun dalam dakwaan terdiri dari berbagai kluster, termasuk ekspor, impor, pengapalan dan sewa fasilitas, hingga kompensasi BBM.
Sebagian pihak mempersoalkan metode penghitungan, khususnya terkait “kerugian perekonomian negara”. Perdebatan berpusat pada apakah perhitungan tersebut benar-benar mencerminkan kerugian nyata, atau sekadar konsekuensi dari kebijakan bisnis yang sah.
Gratifikasi Tas Golf: Simbol Kontroversi
Persidangan juga menyinggung dugaan pemberian tas golf kepada salah satu terdakwa. Meski isu ini mengemuka, terdapat pula keterangan bahwa tas tersebut ditolak dan tidak terkait langsung dengan keputusan tender. Peristiwa kecil ini menjadi simbol tarik-menarik antara persepsi hadiah bisnis dan tudingan gratifikasi.















