“Saya kira sudah selesai di meja sidang etik BKD kemarin. Ternyata masih berlanjut ya?” ucap Siswanto dengan nada terkejut, Kamis (23/10/2025).
Langkah Internal: Rapat Fraksi dan DPC PKB
Siswanto menyebut pihaknya akan segera merapatkan barisan. Kasus ini akan dibahas serius di jajaran pengurus partai, khususnya di DPC PKB Depok. Tujuannya, menentukan sikap politik fraksi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Masalah ini segera kami rapatkan di jajaran pengurus partai,” ujarnya.
Menurutnya, fraksi menghormati proses hukum dan tidak bisa menghalangi siapapun untuk melapor ke pihak berwajib.
“Kami tidak bisa mencegah orang untuk melaporkan masalah. Kita hormati saja,” tutur Siswanto.
PKB Minta TR Kooperatif
Selain langkah organisasi, Siswanto juga mengingatkan agar TR bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Kami akan meminta Bu TR kooperatif. Prinsip kami, warga negara yang baik adalah yang taat hukum,” imbuhnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha berinisial PA bersama kuasa hukumnya, Syapri Adillah, melaporkan TR ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor: LP/B/1897/X/2025/SPKT Polres Metro Depok.
Laporan dilayangkan setelah janji proyek pokir DPRD tahun 2025 yang dijanjikan TR kepada pelapor tidak terealisasi. PA menuding TR melakukan penipuan dan penggelapan dana terkait proyek tersebut.













