Pemerintah Legalkan 45.000 Sumur Minyak Rakyat Lewat Permen ESDM No. 14/2025
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan legalitas kepada sekitar 45.000 sumur minyak milik masyarakat dalam rangka memperkuat kemandirian energi.
Legalitas ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 (“Permen 14/2025”) tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat … maka dengan Permen ini semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil dalam keterangannya pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut Bahlil, pengelolaan sumur-minyak rakyat akan melibatkan UMKM, koperasi, dan BUMD yang direkomendasikan oleh kepala daerah, serta tersebar di enam provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa bukan koperasi atau UMKM dari Jakarta yang akan ditunjuk, melainkan pihak di daerah sebagai “tuan di negerinya sendiri”.














