Langkah ke Depan
Untuk implementasi di lapangan, pemerintah bersama pemerintah daerah mulai melakukan inventarisasi sumur-rakyat eksisting. Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) dikatakan terdapat lebih dari 12.000 titik sumur yang akan didata dan diatur ulang sesuai regulasi.
Pemangku kepentingan daerah didorong segera menunjuk BUMD, koperasi atau UMKM sebagai pengelola, melakukan pendampingan teknologi dan meyakinkan aspek keamanan serta lingkungan agar pengelolaan berjalan berkelanjutan.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya soal memberi legalitas, tetapi juga soal memastikan masyarakat lokal menjadi bagian aktif dalam pengelolaan sumber daya, memenuhi kebutuhan energi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan daerah.














