Sejumlah perusahaan di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki mulai melakukan relokasi pabrik ke wilayah dengan upah minimum yang lebih rendah. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi menyusul kenaikan biaya tenaga kerja yang cukup signifikan di beberapa provinsi, khususnya di wilayah barat Pulau Jawa.
“Mencari ongkos yang lebih murah. Terutama perusahaan tekstil, garmen, sepatu, dalam struktur biaya perusahaan labour cost-nya itu 30%. Setiap kenaikan upah 5–10%, maka proporsi biaya tenaga kerja bisa melonjak hingga 40%,” jelas seorang sumber industri yang enggan disebut namanya, Sabtu (1/11/2025).
Kondisi ini menunjukkan betapa sensitifnya sektor padat karya terhadap perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di tengah tantangan global dan penurunan pesanan ekspor, pelaku industri harus melakukan penyesuaian strategi agar tetap kompetitif.















