Macam koperasi ditemukan di hampir penjuru negeri. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang berlandaskan asas kekeluaragaan. Macam koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.
Biasanya macam koperasi berisi kumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Ada banyak macam jenis koperasi sesuai kebutuhannya. Macam koperasi bisa dibagi menjadi beragam kategori.
Macam koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Semua macam koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri. Berikut macam koperasi yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (12/9/2021).
Prinsip dasar macam koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota














