Kemudian barulah pelat nomor B 2571 PBP, terdaftar atas model Jeep Wrangler. Pun setelah ditelusuri pihak kepolisian, pelat nomor asli Jeep Rubicon itu benar B 2571 PBP. Dari penelusuran itu juga diketahui mobil ditaksir memiliki nilai jual Rp 318 juta dan pajak sebesar Rp 6.678.000 juta. Namun karena ‘Masa Pajak Habis’, maka beserta denda besaran pajaknya menjadi Rp 6.989.600. Mobil telah melewati jatuh tempo waktu pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Beralih ke moge Harley-Davidson, yang sering dikendarai Dandy menggunakan pelat nomor B 6000 LAM. Saat dicek di laman Samsat, nomor tersebut tidak ditemukan.
Tidak diketahui dengan pasti siapa pemilik Jeep Rubicon dan moge Harley yang kerap dipamerkan Mario Dandy. Pasalnya, bila menelusuri pada harta kekayaan sang ayah yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada Jeep Rubicon, motor Harley-Davidson, ataupun Toyota Land Cruiser VX-R di dalamnya.
Dilihat detikOto dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan harta yang dimiliki pada tahun 2011. Khusus kendaraan, pada tahun itu ia tercatat memiliki mobil Honda CR-V tahun 2007 dan Toyota Camry tahun 2008. Keduanya diperoleh dari hasil sendiri.
Berlanjut pada laporan harta kekayaan tahun 2015, harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rafael Alun bertambah satu dengan kehadiran Toyota Kijang Innova 2013. Mobil itu diperoleh hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 200 juta.














