dan Chanel Classic Handbag (Lambskin atau Grained Calfskin) seharga sekitar Rp 135 jutaan.
Lantas, setelah barang-barang tersebut disita, bagaimana nasibnya nanti?
Nasib barang sitaan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.
“Barang tersebut bisa dalam bentuk dokumen, alat elektronik, uang, maupun barang-barang lain yang bernilai ekonomis,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023) malam.
Selanjutnya, pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.
KPK juga akan mengonfirmasi keterlibatan dan asal usul barang bukti tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi terkait.
“Bila memang terbukti hasil korupsi maka akan dirampas untuk negara,” lanjutnya.














