“Terakhir, kiranya kita saling memaafkan agar menjadi berkah di kemudian hari,” pungkas Indra Gunawan.
Proses pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Kota Depok, berjalan lancar.
Untuk diketahui, semua pihak berwenang membawa seluruh dokumen asli seperti bukti kepemilikan sertifikat tanah, akta jual beli, girik/IPEDA, IMB atau rekening listrik terakhir, rekening telepon terakhir atau SPPT/PBB tahun 2023.
Penerima ganti kerugian hadir beserta suami dan istri. Jika waris, seluruh ahli waris hadir dengan membawa KK, KTP, surat nikah asli masing-masing.*















