Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15 tahun) karena terlibat terhadap David Ozora. Namun, anak AG tak hadir di ruang sidang saat pembacaan vonis oleh majelis hakim. AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan
AG hanya menyaksikan pembacaan vonis dari ruang tunggu anak. Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).














