Beliau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau dicopot dari posisinya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat. Anwar Usman Resmi di pecat MK,
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Alasan tersebut di karenakan anwar melakukan pelanggaran berat, Dimana yang dilakukan Anwar Usman adalah tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. \
Putusan ini dinilai berpotensi menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman sekaligus putra Presiden Joko Widodo, yang berminat mencalonkan diri sebagai capres.










