Selain itu, Anwar Usman juga dinilai tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal, terbukti mendapat intervensi dari pihak luar, dan tidak menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028.
Pemecatan Anwar Usman ini menambah daftar kontroversi yang menyertai kariernya sebagai Ketua MK. Sebelumnya, Anwar Usman juga menuai kritik karena statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo, yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga mengeluarkan sejumlah putusan yang diprotes oleh berbagai pihak, seperti menolak permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan tentang pernikahan beda agama, memberikan lampu hijau ke perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan menolak gugatan uji materi terhadap UU KPK tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK.
Apa yang di Katakan Anwar Usman Setelah Resmi di Berhentikan?
Anwar Usman buka suara setelah dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia mengaku sudah mengetahui adanya upaya untuk menjadikan dirinya sebagai objek politisasi di MK terkait berbagai putusan yang kontroversial.
Anwar mengatakan, ia mendengar kabar tentang rencana pembentukan MKMK jauh sebelum MKMK terbentuk. Ia menilai hal itu sebagai skenario untuk membunuh karakter dan kariernya sebagai hakim.
“Namun meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzann karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” ujar Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).










