Perusahaan pasti membuat ketentuan yang memenuhi kepentingan perusahaan.
Oleh karena itu menurutnya perlu dibuat aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, tak hanya e-commerce tapi juga penjual, pembeli dan pihak kurir.
“Marketplace akan membuat skema yang menguntungkan bagi dia, itu otomatis kan.
Tapi kalau ada aturan yang common untuk semua, artinya kepentingan semua pihak terpenuhi.
Kalau yang bikin ketentuan hanya marketplace ya nggak bisa disalahkan marketplace karena dia hanya buat ketentuan yang memenuhi kepentingan dia,” ucapnya.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga berbeda pandangan.
Menurutnya hal yang dibutuhkan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh ke masyarakat tentang marketplace secara keseluruhan
COD menurutnya hanya sebagian kecil dari dunia belanja online. Sehingga menurutnya tidak setimpal dengan upaya yang besar jika pemerintah mau membuat ketentuan hanya khusus untuk COD.
COD Banyak Masalah, Bagaimana Sebaiknya?
“Menurut saya perlunya sosialisasi dan edukasi, karena aturan mainnya sebenarnya sudah ada.
Tapi kalau pemerintah mau susah payah membuat regulasi ini ya monggo, tapi kan effort-nya besar hanya buat ini,” tuturnya.
Bima yakin masyarakat Indonesia yang butuh dibiasakan berbelanja online.
Jika sudah terbiasa dia yakin justru mekanisme COD akan ditinggalkan dan beralih ke full digital.
“Nah pada dasarnya itu perlu diedukasi lagi, biarkan dulu mereka berkenalan belanja online. Nanti perlahan-lahan yuk ini ada loh digital payment yang sebenarnya aman juga,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan pada dasarnya sudah ada beberapa regulasi tentang e-commerce.














