Ada PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Oke mengakui saat itu pemerintah terburu-buru membuat aturan tersebut. Tujuannya akan mengakomodir perkembangan e-commerce yang begitu cepat. Tujuan utamanya adalah melindungi hak konsumen.
“Kalau ada penipuan ya kita tindak, karena ada aturannya.
Kalau sebelumnya kan nggak bisa kita tindak. Selain itu aturan-aturan yang berlaku di perdagangan offline juga berlaku.
Tapi prinsipnya kita harus segera mensosialisasikan tanggung jawab pelaku apa, hak konsumen apa, dan mekanismenya.
Bukan mekanisme saling menjelekan,” ucapnya.
Oke menyarankan kepada masyarakat, jika merasa dirugikan dalam belanja online agar mengikuti mekanisme berlaku.
Jika tidak dapat selesai juga bisa melakukan pelaporan ke pihak berwenang atau melalui lembaga perlindungan konsumen yang ada.
“Ada skema pengaduan, itu harus diikuti.
Tidak akan selesai kalau berbicara tidak etis.
Ada aturan mainnya. Sebetulnya ketentuan-ketentuan offline pun berlaku, tinggal lapor polisi misalnya kami merasa ditipu.
Jadi nggak perlu heboh viral. Tinggal kesadaran masyarakat bahwa kita ini negara hukum,” tegasnya.














