Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Harus Diproses Hukum Lagi, Menurut Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menggelar rapat koordinasi
Membahas tentang perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM atau Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Salah satu hasil rapat itu adalah meminta agar perkara tersebut diproses lagi sesuai laporan korban.
“Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu malam.
Mahfud mengatakan, dalam rapat itu Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual ini, kata dia, awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.














