Agus menyebut, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.
Menurut dia, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara kekerasan seksual ini ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.
Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Mengingat kasus kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian publik, karena adanya kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara tersebut
Hingga dilakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Kasus Kekerasan Seksual Di kemenkop UKM
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan














