Karena itu, Sonny menganggap tudingan kecurangan yang dilakukan KPU atau Bawaslu itu mengada-ada. Pasalnya, semua partai politik bisa dipastikan mengetahui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang Pemilu seingat saya adalah inisiatif DPR. Jadi saya yakin semua parpol paham soal semua mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang itu,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Sonny, Prabowo – Sandi, tidak ada alasan bagi kelompok tertentu memainkan narasi-narasi soal dugaan kecurangan dalam pemilu. Apalagi menuduh penyelenggara pemilu bekerja tidak maksimal. “Tindakan itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 280 ayat 1 mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu. Beberapa poin penting dalam pasal tersebut antara lain: soal larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk negara (NKRI). Kemudian larangan soal melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan, terutama mengangkat isu SARA dan peserta pemilu lainnya.















