Menu ✖

Mode Gelap

Berita · 16 Feb 2021 05:26 WIB

Napoleon Bonaparte Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah


					Napoleon Bonaparte Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Perbesar

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sekitar Rp7 miliar yang terdiri dari AS$370 ribu dan Sin$200 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

Menghukum Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 3 tahun, menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Senin (15/2).

Pertimbangan memberatkan perbuatan Napoleon bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerimaan suap oleh jenderal polisi bintang dua ini juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Namun penuntut tidak menyinggung profesi Napoleon sebagai anggota Polri yang notabene merupakan penegak hukum dalam pertimbangan memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” terang penuntut umum.

Ada perbedaan jumlah uang suap yang diterima Napoleon dalam surat dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaan ia disebut menerima uang suap AS$270 ribu dan Sin$200 ribu untuk menghapus nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara dalam surat tuntutan jumlah uang yang diterima sebesar AS$370 ribu dan Sin$200 ribu.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

whatsapp facebook line copas
Baca Lainnya

Kemenperin Akui Relokasi Pabrik Garmen dan Sepatu Akibat Kenaikan Upah Minimum, Dorong Efisiensi Produksi di Daerah

1 November 2025 - 15:46 WIB

Kemenperin Akui Relokasi Pabrik Garmen

Era Baru Energi Rakyat: 45.000 Sumur Minyak Kini Legal di Bawah Permen ESDM 14/2025

1 November 2025 - 15:27 WIB

Era Baru Energi Rakyat

Bahlil Lahadalia Pastikan Kualitas BBM di Jawa Timur Sesuai Standar, Ancam Sanksi Tegas Jika Ada Pelanggaran

31 Oktober 2025 - 07:27 WIB

Bahlil Lahadalia Pastikan Kualitas BBM

PKB Depok Gelar Pendidikan Kader Pertama, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Generasi Muda

30 Oktober 2025 - 07:13 WIB

PKB Depok Gelar Pendidikan Kader Pertama

Kronologi Pria Diduga Mabuk Aniaya Pengunjung SPBU Margonda Depok, Polisi Turun Tangan

30 Oktober 2025 - 07:03 WIB

Kronologi Pria Diduga Mabuk

Depok Fantasy Land: Wahana Baru yang Tak Hanya Menghibur, Tapi Juga Gerakkan Ekonomi Lokal

28 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Depok Fantasy Land: Wahana Baru
Trending di Berita