Polemik belum dibayarkannya uang ganti kerugian (UGK) dari lahannya yang digunakan untuk membangun jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 direspon Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan. Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago,
Dalam keterangannya, Indra Gunawan menegaskan aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.
“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Atha Cahaya Persada (ACP) dengan beberapa masyarakat,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.
Menurut Indra Gunawan bahwa tugas panitia pengadataan tanah untuk kepentingan umum sudah selesai dengan telah dilaksanakan pemutusan hubungan hukum terkait tanah dan ganti rugi telah dititipkan / konsinyiasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.















