Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa AG (15 tahun), sudah cukup adil. Tuntutan 4 tahun Penjara untuk AG
Tuntutan ini sudah 2/3 dari ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada AG.
Dijelaskannya, karena AG masih anak-anak, maka ada tiga keistimewaan yang diberikan dalam UU Perlindungan Anak.
Petama, sidangnya tertutup.
Kedua, penahanannya dalam setiap tingkatan hanya boleh 14 hari dan bisa diperpanjang 10 hari oleh pengadilan tinggi.












