Ketiga, tuntutan maupun hukumannya hanya separuh dari orang dewasa,kata Abdul Fickar, Kamis (6/4/2023).
AG dituntut dengan pasal 355 Ayat (1) KUHP, juncto pasal 55 ayat 1.
“Pasal 55 ayat 1 ini, bisa orang yang melakukan , bisa yang menyuruh melakukan, tuut serta atau menjanjikan sesuatu kepada pelaku tindak pidana,” papar Abdul Fickar.
Tuntutan 4 tahun Penjara untuk AG
JPU, menurut dia, telah mengualifikasi AG.
Dengan dakwaan pasal tesebut, maka ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan ke terdakwa adalah 12 tahun penjara.
Karena AG masuk kategori anak-anak maka ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara.












