Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 20 Agu 2023 12:04 WIB

Izin MK Untuk menggunakan Kampus dan Sekolah


					Izin MK Untuk menggunakan Kampus dan Sekolah Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Izin MK Untuk menggunakan Kampus dan Sekolah

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi,

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

whatsapp facebook line copas
Baca Lainnya

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

19 Januari 2026 - 07:22 WIB

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

27 Februari 2025 - 10:20 WIB

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Pengakuan Nyeleneh Mario Dandy

8 Juli 2023 - 18:00 WIB

https://monitorday.net/riva-siahaan-diangkat-jadi-dirut-pertamina

Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPPU

21 Juni 2023 - 12:14 WIB

Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPPU

Menteri ATR/Kepala BPN Laporkan Tindak Lanjut Panja Pengawasan, Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

12 April 2023 - 09:38 WIB

Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
Trending di Hukum

Sorry. No data so far.