Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 20 Agu 2023 12:04 WIB

Izin MK Untuk menggunakan Kampus dan Sekolah


					Izin MK Untuk menggunakan Kampus dan Sekolah Perbesar

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa “tempat ibadah”.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

whatsapp facebook line copas
Baca Lainnya

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

19 Januari 2026 - 07:22 WIB

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

27 Februari 2025 - 10:20 WIB

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Pengakuan Nyeleneh Mario Dandy

8 Juli 2023 - 18:00 WIB

https://monitorday.net/riva-siahaan-diangkat-jadi-dirut-pertamina

Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPPU

21 Juni 2023 - 12:14 WIB

Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPPU

Menteri ATR/Kepala BPN Laporkan Tindak Lanjut Panja Pengawasan, Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

12 April 2023 - 09:38 WIB

Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI
Trending di Hukum

Sorry. No data so far.