Menu ✖

Mode Gelap

Hukum · 7 Mar 2023 07:30 WIB

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima


					PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima Perbesar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai Prima

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat,” kata hakim.

Lampaui Kewenangan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melampaui kewenangannya.

“Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

whatsapp facebook line copas
Baca Lainnya

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

19 Januari 2026 - 07:22 WIB

Video Tak Pantas di Bus TransJakarta Berujung Tersangka, Publik Soroti Keamanan Transportasi Umum

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Polemik Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Antara Kebijakan Bisnis dan Tindak Pidana

Ledakan Saat Shalat Jumat di SMAN 72 Kelapa Gading: Sekolah dalam Komplek TNI AL Jadi TKP, Korban Terluka

7 November 2025 - 15:23 WIB

Ledakan Saat Shalat Jumat di SMAN 72 Kelapa Gading: Sekolah dalam Komplek TNI AL Jadi TKP, Korban Terluka

Era Baru Energi Rakyat: 45.000 Sumur Minyak Kini Legal di Bawah Permen ESDM 14/2025

1 November 2025 - 15:27 WIB

Era Baru Energi Rakyat

Fraksi PKB Geger! Kasus TR Siap Dibawa ke Meja Rapat Partai

27 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Fraksi PKB Geger

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

27 Februari 2025 - 10:20 WIB

Sosok Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Trending di Berita