Seperti misalnya, data dari pemilik tanah yang belum lengkap sehingga harus dikejar. Ada kendala juga tanahnya bermasalah atau bersengketa
.”Bisa saja, dalam warkat dan pancatatan tanah yang berada di lokasi yang berbeda dengan lokasi tanahnya. Ini menjadi persoalan,” tuturnya.
Demikian pula, tambah Indra, misalnya saja pemilik tanah berada di Jakarta tidak pernah menengok tanahnya di Depok sehingga ditempati warga.
“Warga ini, mengaku tanahnya sendiri lalu disertipikatnya karena merasa menguasainya. Terbit sertipikat ganda, sehingga menjadi persoalan. Ini yang membutuhkan waktu untuk digitalisasi,” tukasnya.















