Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui kenaikan tarif Tol Depok-Antasari. Tarif Tol Depok-Antasari Naik
Jika tidak ada aral melintang, kenaikan tarif itu akan dimulai pada 6 Desember pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Antasari-Brigif.
Mengutip keterangan tertulis PT Citra Waspphutowa, Sabtu 5 Desember 2020, tarif golongan I naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.















