“Masih ada lubang di sana sini yang mengakibatkan teman-teman kita terkena kasus. Dengan buku ini semoga tidak bertambah lagi teman-teman yang tersandung kasus hukum,” ujar Raja Juli Antoni.
Langkah penulisan buku dianggap tepat oleh Wamen ATR/Waka BPN.
Wamen ATR/Waka BPN Berharap, Jajaran Memedomani Buku Tindak Pidana Layanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah dalam Bertugas
Menurutnya, melalui buku dan ilmu yang terdapat di dalamnya bisa terus-menerus diturunkan. “Apa yang kita ucapkan ini bisa terbang dan pergi begitu saja, tapi yang permanen dan akan selalu ada, hanya apa yang kita tulis,” tuturnya.
Penulis buku tersebut, Yagus Suyadi kemudian menyampaikan bahwa salah satu yang diuraikan dalam bukunya ialah soal perbedaan persepsi mengenai layanan pertanahan dan pengadaan tanah yang berujung pada masalah hukum.

“Salah satunya di bab pertama, saya menguraikan terkait bagaimana hak menguasai dari negara yang masih ada perbedaan-perbedaan prinsipal bahwa yang disebut hak menguasai negara itu identik dengan hak memiliki dari negara. Ini padahal berbeda,” jelasnya.
Sementara itu terkait pengadaan tanah, Yagus Suyadi menuliskan jika tidak berhati-hati dalam prosesnya juga berpotensi terjadi tindak pidana.















