Oleh karena itu, dalam buku ciptaannya ini ia tuangkan bagaimana cara menerapkan unsur kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan tanah agar para pelaksana tidak terkena masalah hukum tersebut. Wamen ATR/Waka BPN Berharap, Jajaran Memedomani Buku Tindak Pidana Layanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah dalam Bertugas
“Silakan Ibu dan Bapak membaca buku ini, melalui Ibu Ketua Umum KAPTI-AGRARIA ini supaya disebarluaskan sebagai bahan bacaan di dalam pelayanan pertanahan maupun pengadaan tanah.
Karena di buku ini, saya tulis beberapa contoh terkait dengan pelayanan-pelayanan yang berpotensi adanya tindak pidana,” tutur Yagus Suyadi.
Pada kegiatan tersebut turut dilaksanakan bedah buku-buku pertanahan yang telah terbit sebelumnya.
Dilaksanakan pula Penandatangan Nota Kesepahaman antara STPN dengan sejumlah pemerintah daerah terkait program pendidikan lapangan mahasiswa.
Turut hadir dalam acara ini Plt. Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Direktur Pengaturan Tanah dan Pendaftaran Ruang sekaligus Ketua Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Andi Tenri Abeng; Ketua STPN, Senthot Sudirman dan sejumlah Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Bupati Jember dan Bupati Pesawaran.















