Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun harus ditolak Kemenkeu, karena saat ini tengah dalam pemeriksaan.
“Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Iswinarto kepada Detik.com, dikutip CNBC Indonesia Minggu (26/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang, karena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.















