William Li Founder Akulaku, yang Kena Semprit OJK Beberapa waktu lalu, Akulaku menjadi perhatian setelah layanan Buy Now Pay Later-nya (BNPL) dilarang sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya, siapakah sosok di balik Akulaku?
William Li adalah pendiri sekaligus CEO Akulaku yang merupakan lulusan Tsinghua University, China, dengan latar belakang di bidang hukum. Pada awalnya, William bekerja di bidang hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun.
Pendidikan dan pengalaman profesional membuat William membekali diri dengan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum dan keuangan. Hal ini diungkapkan William dalam wawancara bersama Tech Buzz China, di program “Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance Company in SEA”.
Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjabat sebagai investment manager di PING AN Insurance.
Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang juga memiliki pengalaman kerja di Tencent.
Pada 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong.
Namun, saat bank-bank tidak merespons positif, mereka beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang di negara tersebut menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.
Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35 ribu pekerja asing yang menggunakan aplikasi kami tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di Indonesia.















