Akhirnya, pada 2016 Akulaku merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Melalui laman resminya, Akulaku mengklaim, lebih dari 1.000 mitra platform telah menggunakan layanan teknologi finansial di Akulaku.
Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai platform e-commerce dengan sistem pembayaran paylater, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka mengembangkan layanan mereka dengan menambahkan fitur pinjaman tunai dan layanan bank digital.
Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan BNPL.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Paylater.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actions-nya dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, dikutip Minggu (28/1/2024).
William Li Founder Akulaku, yang Kena Semprit OJK
Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
William Li Founder Akulaku, Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater.















